Punya Siapa Hayo, Ngaku? Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar Ditemukan Di Minibus Tak Bertuan

- 20 Agustus 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi: benih lobster.
Ilustrasi: benih lobster. /Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

“Lalu mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, diduga benih ini dijualbelikan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah diperiksa lebih lanjut ribuan benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor.

Baca Juga: 53 Terduga Troris Berpotensi Kacaukan RI, Ditangkap Di 11 Provinsi, Ini Daftar Lengkap Beserta Tersangkanya

Kemudian, sebanyak 62.784 ekor jenis lobster pasir, semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.

Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp200 ribu per ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp9,4 miliar lebih.

Baca Juga: Berniat Melerai Tawuran, Ketua RW Dianggap Musuh Langsung Dibacok, Polisi: Dua Pemuda Diamankan

“Total kerugian negara mencapai Rp11 miliar," ungkapnya.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x