PPnBM 25 Persen Ditanggung Pemerintah, Ini Daftr Mobil Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross

- 3 September 2021, 14:10 WIB
Mitsubishi Xpander Cross di IIMS 2021
Mitsubishi Xpander Cross di IIMS 2021 /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

LAMONGAN TODAY - Pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah masih terus berlanjut hingga akhir tahun.

Namun pemberlakuan itu mulai dari September hingga Desember hanya diberikan sebesar 25 persen.

Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Harga HP Realme Terbaru C Series Dilengkapi Spesifikasi Realme C25s

Dalam hal ini, PT MKSI yang memasarkan dan memproduksi kendaraan mereka di Indonesia berhak menerima insentif tersebut melalui kendaraan-kendaraan seperti Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.

"Kami mengapresiasi upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian terutama pasar di segmen otomotif akibat pandemik."

"Insentif PPnBM 100 persen yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik," ungkap President Director of PT MMKSI, Naoya Nakamura dalam keterangan resminya Jumat dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ledakan Genset di Mal Taman Anggrek Masih Berlanjut, Pemerintah Jadwalkan Pemeriksaan

Dalam hal ini, dengan keberlanjutan meski hanya 25 persen dapat menjadi sinyal positif dimana kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x