Ini Pengganti  BLT BPJS Ketenaga Kerjaan, Dapatkan Bantuan Total 3,55 Juta Hanya Menggunakan KTP

- 17 Februari 2021, 15:57 WIB
BLT BPJS
BLT BPJS /dok/Warta Sambas Raya
  1. Setelah berhasil daftar akun silahkan login, Anda akan masuk di akun Kartu Prakerja milik anda.
  2. Pada kolom verifikasi KTP isikan data yang diperlukan :

(NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP) lalu klik Berikutnya.

  1. Silahkan melengkapi data diri sertakan mengunggah foto KTP
  2. Lalu anda akan diminta untuk verifikasi nomor handphone
  3. Klik Kirim
  4. Selanjutnya isikan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS ke nomor HP Anda. Lalu Klik Verifikasi.
  5. Anda diminta untuk mengisi Pernyataan Pendaftar, silahkan diisi apabila sudah selesai klik Oke
  6. Berikutmya adalah Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang
  7. Jika anda sudah mengikuti arahan tes maka hasilnya akan dievaluasi, biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit, jika tidak ada respon maka coba tekan refresh.
  8. Selanjutnya adalah pilih Gelombang yang Anda inginkan jangan lupa sesuaikan domisili anda dan klik Gabung
  9. Ketika muncul konfirmasi pilihan Gelombang anda,  Bila sudah sesuai, klik Ya dan Gabung
  10. Muncul halaman persetujuan, baca dialog dan informasinya jika sudah dan setuju lalu klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  11. Tahap pendaftaran Selesai
  12. Informasi  lolos akan dikirim  melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

 Baca Juga: 55 Formasi Lowongan Pekerjaan RSUD dr. Iskak: Ada Dokter, Farmasi, Perawat, Teknis, Administrasi

Verifikasi Email Prakerja

Jika anda telah melaksanakan pendaftaran maka anda akan mendapatkan verifikasi Kartu Prakerja berupa link, yang didalamnya berupa kode yang berfungsi untuk validasi agar tidak terjadi tindakan penyalagunaan, kode yang ini biasanya ada waktunya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Termurah Terbaru Februari 2021, Rekomendasi Harga Rp 1 Sampai 3 Jutaan: Tak Kuras Kantong

Ini adalah cara verivikasi Email Kartu Prakerja, sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x