3 Syarat Wajib Bagi Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

- 20 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi zakat fitrah, Penting Diketahui, Ini 3 Syarat Wajib Sebelum Tunaikan Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah, Penting Diketahui, Ini 3 Syarat Wajib Sebelum Tunaikan Zakat Fitrah /Baznas/Chanelsulsel.com

- Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayar?

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang disesuaikan dengan wilayah setempat, seperti beras atau sagu di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar adalah sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.

Untuk berhati-hati, sebagian ulama menyarankan agar jumlah tersebut dilebihkan sedikit menjadi 2,8 - 3 kilogram per jiwa. Zakat fitrah harus dibayarkan dengan kualitas makanan pokok yang baik dan serupa dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

- Kepada siapa zakat fitrah harus diserahkan?

Zakat fitrah harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, yaitu: orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam melakukan perjalanan.

Zakat fitrah boleh juga diserahkan melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya dan bertanggung jawab untuk menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berhak.**

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x