Kriteria dan Syarat-syarat Penerima Zakat Fitrah, Kamu Termasuk?

- 3 April 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi -  8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui
Ilustrasi - 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui /mart production/pexels

LAMONGAN TODAY - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi selama berpuasa dan juga untuk membantu kaum fakir miskin. Namun, tidak semua orang dapat menerima zakat fitrah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima zakat fitrah agar zakat tersebut sah dan bermanfaat.

Syarat-syarat penerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:

 

1. Beragama Islam. Hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang tidak beragama Islam tidak dapat menerima zakat fitrah karena zakat fitrah adalah ibadah khusus bagi umat Islam.

2. Termasuk golongan fakir atau miskin. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencukupi untuk kebutuhan pokoknya. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokoknya dan keluarganya. Orang-orang yang termasuk golongan fakir atau miskin berhak menerima zakat fitrah untuk memenuhi kebutuhan mereka.

3. Tidak termasuk golongan amil atau pengelola zakat. Amil adalah orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat. Amil tidak boleh menerima zakat fitrah karena tugas mereka adalah mengurus zakat, bukan menikmatinya.

4. Tidak termasuk keluarga atau kerabat dekat dari orang yang mengeluarkan zakat fitrah. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah tidak boleh memberikan zakatnya kepada keluarga atau kerabat dekatnya, seperti ayah, ibu, anak, saudara kandung, atau istri/suami. Hal ini karena zakat fitrah adalah hak bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan dari luar keluarga mereka.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x