Pertanyaan: “Apakah disunnahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ied secara berjamaah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai?”
Jawaban: “Ya, yang demikian disunahkan , dan disunahkan mendorong wanita untuk melaksanakannya,”
Akan tetapi, yang menjadi fenomena sekarang banyak para wanita malah mengerjakan shalat ied dengan berjamaah di luar baik itu di lapangan terbuka, masjid maupun musholla.
Kemudian apakah hal itu mempunyai ketetapan hukum yang sama atau berbeda? Pada hal tersebut, Al Minhaj Al Qawim berpendapat:
“Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat ied secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air. Dimakruhkan menggunakan wangi-wangian sebagaimana dimakruhkan bagi wanita muda cantik untuk menghadirinya,”
Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Ukraina Melonjak 254, Total 3.153 Telah Tewas
Dari hal itu, bisa disimpulkan jika wanita diperbolehkan untuk shalat di luar rumah asalkan tidak memakai parfum.
Apabila seorang wanita berhias untuk mendatangi salat jamaah misalnya salat ied, maka akan menjadi makruh hukumnya.
Hal itu pun disebutkan dalam kitab Is'ad al Rafiq 'ala sullam taufiq, di mana pada kitab itu ada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: