LAMONGAN TODAY - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, biasanya umat Islam akan berbondong-bondong mengerjakan salat ied berjamaah.
Pengerjaan salat ied di Hari Raya Idul Fitri 1443 H umunya dikerjakan di lapangan maupun masjid setempat.
Mulai dari kalangan orang tua, anak-anak, pria dan wanita akan mengerjakan ibadah salat ied pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: Apa Hukum Makan sebelum Shalat Ied? Simak 7 Sunnah Sebelum Berangkat Idul Fitri
Hal itu pastinya akan timbul suatu pertanyaan, bagaimana hukum wanita yang mengerjakan salat ied di luar rumah ketika Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Karena, kita telah mengetahui mengenai anjuran seorang wanita untuk mengerjakan ibadah di rumah.
Seperti dikutip Lamongan Today dari website Kemenag, ada sejumlah fatwa yang menyatakan hal tentang hukum wanita mengerjakan shalat Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Bacaan dan Niat Sholat Idul Fitri, Simak Tata Cara Sholat Idul Fitri di Sini
Menurut fatwa ulama, hukumnya sunnah jika seorang wanita mengerjakan shalat ied di rumah. Sebagaimana hal itu disebutkan pada fatwa Imam Nawawi, yakni: