3 Syarat Wajib Bagi Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

20 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi zakat fitrah, Penting Diketahui, Ini 3 Syarat Wajib Sebelum Tunaikan Zakat Fitrah /Baznas/Chanelsulsel.com

LAMONGAN TODAY - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang masih hidup pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa dan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang zakat fitrah:

- Siapa yang wajib membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang beragama Islam, baligh dan berakal sehat, serta memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokoknya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya pada hari raya dan malamnya.

Anak-anak yang belum baligh dan orang-orang yang tidak waras akalnya tidak wajib zakat fitrah, tetapi kewajiban zakat hartanya dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus hartanya. Bayi yang baru lahir juga wajib dikeluarkan zakat fitrah oleh orang tuanya.

- Kapan waktu membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah dibayarkan paling baik saat terbenam matahari di malam penghabisan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah juga boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan, asalkan dengan niat membayar zakat fitrah. Jika terlambat membayar zakat fitrah sampai setelah shalat Idul Fitri, maka zakat fitrah tersebut tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

- Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayar?

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang disesuaikan dengan wilayah setempat, seperti beras atau sagu di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar adalah sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.

Untuk berhati-hati, sebagian ulama menyarankan agar jumlah tersebut dilebihkan sedikit menjadi 2,8 - 3 kilogram per jiwa. Zakat fitrah harus dibayarkan dengan kualitas makanan pokok yang baik dan serupa dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

- Kepada siapa zakat fitrah harus diserahkan?

Zakat fitrah harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, yaitu: orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam melakukan perjalanan.

Zakat fitrah boleh juga diserahkan melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya dan bertanggung jawab untuk menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berhak.**

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler