Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Baca Juga: Belum Terlambat! Siapkan NIK KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Link eform.bri.id/bpum
Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***