Kemenpan RB Buka Seleksi PPPK bagi Guru Honorer K2 dan Non-Honorer Terbuka, Ini Persyaratannya

- 20 November 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi: Kemenpan RB Buka Seleksi PPPK bagi Guru Honorer K2 dan Non-Honorer Terbuka.
Ilustrasi: Kemenpan RB Buka Seleksi PPPK bagi Guru Honorer K2 dan Non-Honorer Terbuka. /PIXABAY/mohamed_hassan

“Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya."

"Jadi tidak boleh nanti ketika mereka jadi guru, setahun kemudian dipindah jadi tenaga administrasi di Dinas. Tidak boleh itu, aturannya sudah ada,” pungkas Teguh.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah