Mendikbud Tambah Bantuan Rp3 Triliun di Daerah Ini, Untuk Apa Saja? Simak Penjelasannya

- 12 November 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi: Dana BOS
Ilustrasi: Dana BOS /Foto: Antara

LAMONGAN TODAY -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kembali melakukan kunjungan kerja guna memastikan program dan kebijakan yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjalan dengan baik. Kali ini Mendikbud meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, (11/11/2020).

Mendikbud ingin melihat langsung bagaimana kondisi pembelajaran selama pandemi Covid-19 di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Ia mengatakan kondisi di daerah tidak bisa diketahui secara langsung jika hanya dipantau dari Jakarta.

“Luar biasa. Pada saat ke lapangan, kita dapat mengetahui program-program mana yang benar sudah dirasakan dan mana yang belum,” ujar Mendikbud di Taman Kanak-kanan (TK) Negeri Pembina, Londalusi, Rote Timur dalam siaran pers yang diterima, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Tak Ada Masalah dengan Habib Rizieq: Pergi, Pergi Sendiri, Pulang ya Silahkan

Hal yang paling berkesan dari kunjungannya ke daerah 3T, kata Mendikbud, tantangan yang luar biasa bagi daerah-daerah yang tidak punya infrastruktur yang sebaik di Pulau Jawa.

“Saya baru dari Palu, Gianyar, setelah itu saya ke Rote. Jelas sekali kelihatan infrastruktur yang belum baik, jaringan internet yang belum baik, sarana dan prasarana itu sangat besar kesenjangannya. Jadi ini yang harus benar-benar kita jembatani dan itu menjadi suatu hal yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mendikbud mengatakan pada tahun 2021, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah kecil di daerah-daerah 3T akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 3 triliun.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Ribuan Warga Kelompok Rentan Diungsikan

“Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi sekolah-sekolah kecil dan di pinggiran jika disamakan biaya per anaknya."

"Padahal di daerah 3T itu biaya konstruksi mahal dan barang-barang juga mahal. Jadi ini akan meningkat signifikan pada 2021,” imbuh Mendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid, kata Mendikbud tidak terlihat adil karena harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil. “Kenyataannya di lapangan masih terjadi kesenjangan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah 3T,” tutur Mendikbud.

Baca Juga: Selamat Hari Ayah Nasional 12 November, Ini Sejarah dan Kumpulan Ucapan Spesial Tentang Ayah

Sementara itu, bagi sekolah yang memiliki jumlah murid besar akan diuntungkan karena dapat menikmati kemampuan ekonominya dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

“Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Mendikbud.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya proafirmasi, prorakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujar Mendikbud.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Segera Panggil Artis Ini

Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI, Mendikbud mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme penggunaan dan BOS di mana 100 persen kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan dana BOS.

“Kepala sekolah boleh gunakan untuk buat perahu agar anaknya bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Namun, sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar super transfaran penggunaannya, “tutur Mendikbud.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anita Jacoba Gah menyambut baik perubahan regulasi dana BOS untuk daerah 3T. “Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T,” tutur Anita saat mendampingi Mendikbud kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Anggota TNI Ditahan 14 Hari karena Dukung Habib Rizieq

Anita menambahkan, yang terpenting perubahan regulasi ini adalah pengawasan penggunaannya sesuai dengan aturan pemerintah. “Kami harap, dana BOS ini betul-betul untuk daerah terpencil. Mohon regulasi ini diindahkan,” ujarnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x