Mengenai sanksi, LPDP menetapkan beberapa sanksi bagi apabila calon penerima beasiswa melakukan pelanggaran. Jenis sanksinya beragam, mulai sanksi administrasi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi administrasi ringan meliputi peringatan, kemudian administrasi sedang meliputi penundaan pembayaran dana studi atau pembayaran dana studi.
Baca Juga: Daftar Harga HP RAM 4GB Terbaru yang Anjlok Turun, Harga Mulai Rp 1 Jutaan, Ada Samsung, Xiaomi
Sementara sanksi administrasi berat meliputi pemberhentian penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, kewajiban pengembalian dana studi, hingga pemblokiran program LPDP di masa mendatang.
Berminat untuk mendaftarkan beasiswa LPDP? Semua informasi bisa diakses melalui laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id.***