LAMONGAN TODAY - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak ramai diperbincangkan di linimasa Twitter.
Tagar #LPDP yang masih menjadi trending topik hingga Rabu, 12 Agustus 2020 ramai lantaran aktivis HAM Papua Veronika Koman yang menyebut Pemerintah Indonesia memintanya untuk mengembalikan beasiswa LPDP senilai kurang lebih Rp 700 miliar.
Lalu apa sebenarnya beasiswa LPDP? Dilansir dari laman resmi lpdp.kemenkeu.go.id, beasiswa LPDP merupakan pembiayaan studi untuk Warga Negara Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana/D4 untuk melanjutkan pendidikan pada program Magister atau program Doktoral baik di perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.
Sayangnya, tahun ini LPDP menunda sejumlah proses pendaftaran calon mahasiswa penerima beasiswa tahap 1/2020 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Seharusnya, pendaftaran beasiswa LPDP dimulai pada Maret 2020 lalu.
“Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP Tahun 2020 Tahap 1 yang sedianya akan dimulai pada bulan Maret 2020, ditetapkan untuk ditunda dan selanjutnya akan ditentukan kemudian,” seperti dikutip Lamongan Today dari akun Instagram LPDP, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Baca Juga: Aktivis Papua Veronika Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Begini Kronologinya
Namun demikian, Anda yang ingin mendaftar beasiswa LPDP, ada baiknya bisa mempersiapkan diri. Lamongan Today merangkum beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses seleksi beasiswa LPDP.
Dilansir dari laman resmi lpdp.kemenkeui.go.id, berikut tahapan pendaftarannya :
- Tahapan pendaftaran online
- Proses Seleksi Administrasi
- Proses Seleksi Berbasis Komputer (SBK) terdiri dari Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; Tes Karakter Kepribadian; dan On the spot essay writting.
- Proses Seleksi Wawancara
- Hasil Seleksi Wawancara
- Program Persiapan Keberangkatan (PK) dan atau Pengayaan Bahasa (PB) bagi penerima beasiswa afirmasi yang berhak.
Baca Juga: Putin Klaim Vaksin Covid-19 Rusia bisa Dipakai di Dunia
Lalu, apa kewajiban bagi calon penerima beasiswa LPDP? Dikutip dari bagian informasi lpdp.kemenkeu.go.id, ada beberapa kewajiban yang harus ditaati penerima beasiswa. Berikut rangkumannya: