Aktivis Papua Veronika Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Begini Kronologinya

- 12 Agustus 2020, 13:09 WIB
Veronika Koman
Veronika Koman /Facebook Veronika Koman

LAMONGAN TODAY -  Aktivis  pembela   Hak Asasi Manusia Papua Veronika HAM   menyampaikan surat  terbuka terkait permintaan Pemerintah Indonesia agar Veronika mengembalikan beasiswa  dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Veronika menyampaikannya dalam siaran pers terbuka  berjudul ‘Hukuman Finansial terhadap Veronika Koman’ yang diunggah di laman media sosial Facebook Veronika Koman, 11 Agustus 2020.

Siaran pers yang ditulis di Sydney tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan Veronika untuk berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua.

Veronica menyebut, ada upaya kriminalisasi  yang membuat Interpol  mengeluarkan peringatan dan mengancam untuk membatalkan paspornya. 

Baca Juga: Putin Klaim Vaksin Covid-19 Rusia bisa Dipakai di Dunia

“Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,” tulis Veronika seperti yang dikutip Lamongan Today dari unggahannya di Facebook, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut Veronika, permintaan LPDP  di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa , ia tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.

“Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program ​Master of Laws ​di ​Australian National University​,” tulis Veronika.

Dalam siaran pers tersebut, Veronika juga menyampaikan fakta jika sejak Oktober 2018 ia telah kembali ke Indonesia. Veronika  mengaku melanjutkan dedikasi  waktunya untuk mengadvokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan BUMN, Pelindo  III Buka Banyak Posisi Sampai 14 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Permenpan RB Facebook Bella Irana Zona Jakarta


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x