LAMONGAN TODAY - Aktivis pembela Hak Asasi Manusia Papua Veronika HAM menyampaikan surat terbuka terkait permintaan Pemerintah Indonesia agar Veronika mengembalikan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Veronika menyampaikannya dalam siaran pers terbuka berjudul ‘Hukuman Finansial terhadap Veronika Koman’ yang diunggah di laman media sosial Facebook Veronika Koman, 11 Agustus 2020.
Siaran pers yang ditulis di Sydney tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan Veronika untuk berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua.
Veronica menyebut, ada upaya kriminalisasi yang membuat Interpol mengeluarkan peringatan dan mengancam untuk membatalkan paspornya.
Baca Juga: Putin Klaim Vaksin Covid-19 Rusia bisa Dipakai di Dunia
“Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,” tulis Veronika seperti yang dikutip Lamongan Today dari unggahannya di Facebook, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Veronika, permintaan LPDP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa , ia tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi.
“Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University,” tulis Veronika.
Dalam siaran pers tersebut, Veronika juga menyampaikan fakta jika sejak Oktober 2018 ia telah kembali ke Indonesia. Veronika mengaku melanjutkan dedikasi waktunya untuk mengadvokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan BUMN, Pelindo III Buka Banyak Posisi Sampai 14 Agustus 2020