1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya.
2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
3. Subsidi biaya hidup senilai Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di tiap-tiap wilayah
4. Cuti sebab sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti biaa ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Tentang Aku, Kau dan Dia' dari Kangen Band, Cover by Alma Putih Abu-Abu
Tahapan pemberian KIP Kuliah:
1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
2. PLPP Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk memproes transfer (1-2 hari kerja)