Tanggapi Perda Kota Padang, Wapres: Tidak Benar Memaksa Siswi Nonmuslim Mengenakan Jilbab di Sekolah

- 3 Februari 2021, 23:05 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Maruf Amin /Foto: Dok BPMI Setwapres/

Mengenai Perda di Kota Padang, Sumatera Barat, yang mengharuskan seluruh siswi termasuk nonmuslim agar memakai jilbab, Wapres mengatakan peraturan itu tidak dapat dilakukan.

"Menurut saya, kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang punya kekhususan dan diberikan kewenangan tertentu. Saya kira di perda itu kurang tepat kalau itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab," ujarnya.

Baca Juga: Pastikan BST Anda Cair! PT Pos: 96 Persen Bantuan Sosial Tunai telah Tersalurkan

Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 mengharuskan semua siswi di sekolah negeri di Kota Padang agar memakai jilbab.

Peraturan itu disahkan oleh Wali Kota Padang periode 2004-2014 Fauzi Bahar.

Fauzi berpendapat penggunaan jilbab untuk semua siswi dan tenaga pendidik itu adalah usaha untuk melestarikan kearifan lokal di Sumatera Barat.

Baca Juga: Hore! Pedagang di Pasar akan Dapat Vaksin Covid-19 Lebih Awal Sebagai Penggerak Ekonomi

Dengaj memakai pakaian muslimah dan jilbab, tidak akan terlihat perbedaan antara siswi muslim dan nonmuslim.***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Mata Najwa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x