Tanggapi Perda Kota Padang, Wapres: Tidak Benar Memaksa Siswi Nonmuslim Mengenakan Jilbab di Sekolah

- 3 Februari 2021, 23:05 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Maruf Amin /Foto: Dok BPMI Setwapres/

LAMONGAN TODAY - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menilai peraturan daerah yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di lingkungan sekolah tidak benar, baik dari sisi kenegaraan ataupun keagamaan.

"Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan juga tidak benar," kata Wapres, Ma'ruf, seperti dikutip Lamongan Today dari Mata Najwa, Rabu 3 Februari 2021.

Menurut Wapres, pemakaian jilbab adalah pilihan seseorang dari umat Islam sehingga hal tersebut tidak perlu diatur pada sebuah peraturan daerah (perda).

Baca Juga: Tidak Ada Rencana Pengadaan BSU pada 2021, Menaker: Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja

"Saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, artinya kembali kepada masing-masing siswa, masing-masing orang tua murid untuk dia bersikap seperti apa. Tentunya bagi mereka yang muslim, yang menurut pahamnya itu suatu kewajiban, maka dia juga akan menggunakan," katanya.

Memakai Jilbab, semestinya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pemerintah juga membebaskan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada lingkungan Polri dan TNI untuk memakai jilbab.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Indef: Sertifikasi Tanah Elektronik Mudahkan Verifikasi Lahan Pertanian

"Jadi, tidak ada pemaksaan. Saya kira ini kedewasaan di dalam beragama, berbangsa dan bernegara sehingga tidak perlu ada aturan-aturan yang memaksa, melarang atau mengharuskan," katanya menegaskan.

Mengenai Perda di Kota Padang, Sumatera Barat, yang mengharuskan seluruh siswi termasuk nonmuslim agar memakai jilbab, Wapres mengatakan peraturan itu tidak dapat dilakukan.

"Menurut saya, kebijakan seperti itu tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang punya kekhususan dan diberikan kewenangan tertentu. Saya kira di perda itu kurang tepat kalau itu menyangkut pemaksaan agama lain untuk menggunakan jilbab," ujarnya.

Baca Juga: Pastikan BST Anda Cair! PT Pos: 96 Persen Bantuan Sosial Tunai telah Tersalurkan

Instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005 mengharuskan semua siswi di sekolah negeri di Kota Padang agar memakai jilbab.

Peraturan itu disahkan oleh Wali Kota Padang periode 2004-2014 Fauzi Bahar.

Fauzi berpendapat penggunaan jilbab untuk semua siswi dan tenaga pendidik itu adalah usaha untuk melestarikan kearifan lokal di Sumatera Barat.

Baca Juga: Hore! Pedagang di Pasar akan Dapat Vaksin Covid-19 Lebih Awal Sebagai Penggerak Ekonomi

Dengaj memakai pakaian muslimah dan jilbab, tidak akan terlihat perbedaan antara siswi muslim dan nonmuslim.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Mata Najwa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x