Masukkan NIK KTP di Situs apb.kemdikbud.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 18 Desember 2020, 18:55 WIB
apb.kemdikbud.go.id.
apb.kemdikbud.go.id. /apb.kemdikbud.go.id/https://apb.kemdikbud.go.id/

Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Hal itu sebagaimana diberitakan Portal Sulut dengan judul, CEK SEKARANG! Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Segera Cek pembiayaan.depkop.go.id Semua Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ada

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Akhirnya! Al Bilang ‘I Love You’ ke Andin? Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 18 Desember

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x