Masukkan NIK KTP di Situs apb.kemdikbud.go.id Untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 18 Desember 2020, 18:55 WIB
apb.kemdikbud.go.id.
apb.kemdikbud.go.id. /apb.kemdikbud.go.id/https://apb.kemdikbud.go.id/

Bantuan tahap III dari Kemendikbud untuk pelaku budaya di https://apb.kemdikbud.go.id/. Jika sudah dinyatakan menerima, calon penerima wajib menengkapi dokumen.

"Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda melalui laman dasbor," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.

Baca Juga: Patrick Berikan Reaction Tiktok Terakhir di 2020 Season 5, Simak Selengkapnya

Sekedar diketahui, pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para pelaku budaya penerima APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Baca Juga: Harga OPPO Reno3 Pro Turun Hingga Setengah Harga, Berikut Spesifikasi Lengkapnya

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap 3 ini bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id

Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.

Baca Juga: Akhirnya! Al Bilang ‘I Love You’ ke Andin? Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 18 Desember

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x