Meski Diizinkan, Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan

- 2 Desember 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi: Belajar tatap muka.
Ilustrasi: Belajar tatap muka. /ANTARA FOTO/Aji Styawan./

LAMONGAN TODAY – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai pada Januari 2021, namun tidak diwajibkan.

“Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan,” kata Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Selasa 1 Desember 2020.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, terutama keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Menjelang Liburan Akhir Tahun, Masyarakat Disarankan Pilih Destinasi yang Terapkan Protokol Kesehata

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Pemerintah daerah lebih mengetahui resiko penularan Covid-19 di daerahnya, dengan demikian pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya dapat dilaksanakan kalau mendapat izin dari pemerintah daerah.

Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mendapat persetujuan dari pengelola sekolah, komite sekolah dan orang tua murid.

“Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah,” katanya.

Baca Juga: Harga HP Ini Murah Karena Promo Gajian, Ada Oppo, Vivo, Realme, Xiaomi, Samsung, Intip Lengkapnya

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x