Hari Pamungkas! Segera Dapatkan Bantuan Rp1 Juta apb.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud

- 25 November 2020, 04:05 WIB
Ilustrasi: Hari Pamungkas! Segera Dapatkan Bantuan Rp1 Juta apb.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud.
Ilustrasi: Hari Pamungkas! Segera Dapatkan Bantuan Rp1 Juta apb.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud. /pixabay.com/stevepb/.*/pixabay.com/stevepb

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan."

Baca Juga: Harga 8 HP Canggih RAM 8 GB Ini Turun Anjlok Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Xiaomi, OPPO, Samsung, Vivo

"Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar.

Sementara itu untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Kelengkapan itu dapat dilakukan melalui situs apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Baca Juga: Alasan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening Penerima

Hilmar mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x