Kemendikbud Kucurkan Bantuan Rp1 Juta Per Orang, Lengkapi Datamu di apb.kemdikbud.go.id

14 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi: Bantuan Rp1 juta per orang. /PIxabay/EmAji/

LAMONGAN TODAY --- Pemerintah terus meluncur program bantuan diberbagai sektor mulai dari bantuan pekerja, bantuan perorangan, bantuan kuota internet, bantuan UMKM dan masih banyak lainnya.

Melelui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah memberikan program Apresiasi Pelaku Budaya (APB). Bulan ini, merupakan gelombang II yang akan menerima manfaat.

Oleh karena itu, Kemendikbud meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya.

Baca Juga: Sri Mulyani Gantikan Terawan Agus Putranto

Kelengkapan itu dapat dilakukan melalui situs apb.kemdikbud.go.id.

Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp500 Ribu? Gunakan KIS Agar Cair, Simak Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah Tersebut

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata Hilmar, Senin melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” katanya.

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ariana Grande ‘POV’, I’d Love to See Me from Your Point of View

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta/orang.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ariana Grande ‘Positions’, Cause I Be Switching Up My Positions for You

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Hari ini Friday the 13th, Ini Alasan Kenapa Tanggal 13 di Hari Jumat Dicap Hari Sial

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud."

"Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” ujar Hilmar.

Baca Juga: Harga HP Infinix Note 8, Intip Spesifikasi HP Baru Murah yang Menggandeng Mobile Legends

Hingga 6 November 2020 tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB.

Sementara untuk tahap II, diharapkan sebelum 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.

Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. ***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler