Bantuan Kuota Internet untuk Siswa dan Guru Segera Cair, Ini Tahapannya

11 September 2020, 17:36 WIB
bantuan kuota internet segera cair, ini tahapannya /digitaltrends.com/

LAMONGAN TODAY -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera memberikan bantuan kuota internet bagi siswa dan guru selama pandemi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet, hari ini, Jumat 11 September 2020 merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel) siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Baca Juga: Mengenang Jakob Oetama, Dari Guru SMP Hingga Sukses Mendirikan Harian Kompas

Untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020.  

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menjelaskan bahwa program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring guru dan siswa, khususnya di masa pandemi.

 “Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19”, tutur Evy di Jakarta pada siaran pers yang diterima Lamongan Today, 11 September 2020.

Baca Juga: Ratusan Emak-emak Kepung Perusahaan Gara-gara Suami Telat Gajian 4 Bulan

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia.

Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen. 

Setelah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan. 

Baca Juga: Live Streaming, Jadwal, dan Klasemen MotoGP 2020: Valentino Rossi Berpeluang Juara

“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19,” jelas Hasan. 

Tahapan yang dilakukan pada proses verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif. 

Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.

“Implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi. Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan”, kata Evy.

Baca Juga: Salah Apa Anies? Sampai Mau Dinonaktifkan Arif Puyono

Hasan Chabibie mengapresiasi masyarakat yang menyambut baik atas program ini.

“Sejauh ini, bantuan kuota internet ini disambut baik oleh masyarakat, trafik akses laman yang cukup tinggi setiap harinya”, ujar Hasan. 

Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti dalam melakukan proses penginputan data.

“Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Hasan.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler