Sayang Jika Terlewatkan, Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

3 Februari 2021, 10:07 WIB
Sayang Jika Terlewatkan, Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta. / pip.kemdikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY - Akses pip.kemdikbud.go.id untuk dapatkan bantuan Rp1 juta. Sayang lho jika terlewatkan.

Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu perioritas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Cara melakukan cek penerima bantuan PIP secara online, yaitu dengan membuka halaman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kode Redeem FF ‘Free Fire’ Terbaru Rabu 3 Februari 2021 Beserta Cara Tukar Kode Redeem FF

Pada halaman pip.kemdikbud.go.id, terdapat berbagai informasi mengenai bantuan PIP, termasuk daftar penerima bantuan PIP.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan PIP kepada pelajar dan mahasiswa dalam setahun terakhir.

Bantuan PIP disalurkan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dapat dicairkan dalam bentuk tunai. Bantuan PIP memiliki tiga sasaran dengan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.

Baca Juga: Enam Drama Korea Terbaru Berbagai Genre, Mulai Kisah Drama Romantis Hingga Perburuan Psikopat

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

2. Siswa tingkat SMP atau paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.

3. Siswa tingkat SMA, SMK atau paket C akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Daftar Harga Pupuk Bersubsidi yang Ditetapkan Kementrian Pertanian

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (20/1). 

Rapat ini membahas program prioritas pendidikan, di antaranya realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti Asesmen Nasional, persiapan pembelajaran tatap muka, serta Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Baca Juga: Belum Mendapatkan Pupuk Bersubsidi ? Begini Syarat dan Strategi Penyaluran Kementrian Pertanian

“Alhamdulillah, TA 2020 kita bisa merealisasikan 91,61 persen,” terang Pelaksana tugas (plt.) Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im 

Ia menambahkan bahwa terjadi perubahan terkait program dan anggaran Kemendikbud TA 2021. 

Hal tersebut dikarenakan Kemendikbud mengalami reorganisasi di lingkup internal serta sebagai bentuk respon kementerian menyikapi pandemi Covid-19.  

Baca Juga: Tanpa Ampun! Manchester United Bantai Telak Southampton 9-0

Ainun Na’im menyampaikan, tahun 2021 perfoma Kemendikbud dinilainya lebih siap karena proses restrukturisasi sudah selesai. Selain itu, di tahun ini juga Kemendikbud akan selesai menetapkan berbagai pejabat pelaksana untuk perbendaharaan. 

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, alhamdulillah tidak ada pemotongan, hanya refocussing sehingga kegiatan-kegiatan kita lebih optimal dan tepat sasaran,” tambahnya. 

Untuk diketahui, pagu anggaran pendidikan memang 20 persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 550 triliun. Namun, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp 81,5 triliun. 

Baca Juga: Inter Milan vs Juventus, Ronaldo Jadi Pahlawan Kemenangan Leg Pertama Semifinal Piala Italia

Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag).

Sejalan dengan itu, Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun. 

Baca Juga: Kena Nyinyir Warganet, Nita Thalia: Kok Netizen Gak Bisa DIajak Bercanda Sih

Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.

Sementara, cara melakukan cek penerima bantuan PIP secara online yaitu:

1. Pertama, buka situs pip.kemdikbud.go.id

2. Kemudian klik cek penerima PIP

3. Selanjutnya masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa.

4. Setelah memasukkan data tersebut, klikCek Data, kemudian akan muncul nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal serta bank penyalur.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler