Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?

26 Desember 2020, 15:17 WIB
Kabar baik, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Masuk Tahap III, Siapa Saja yang Berhak?. /https://apb.kemdikbud.go.id//

LAMONGAN TODAY -- Kabar baik bagi penerima bantuan dari Kemendikbud sebesar Rp1 juta. Pasalnya, bantuan bagi Apresiasi Pelaku Budaya (APB) disebut telah memasuki tahap 3.

Tahap pertama, bantuan Rp1 juta sudah diumumkan dan tahap kedua dalam evaluasi.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid beberapa waktu lalu menyampaikan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Baca Juga: Ponsel Layar Gulung Terbaru OPPO X Tom Ford, Begini Desainnya

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan , calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya," kata Hilmar.

Adapun caranya yakni, cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id.

Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka pelaku budaya diminta melengkapi setiap dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: SBS Gayo Daejeon 2020 Dimeriahkan Penampilan Spesial Grup K-pop, Ada BTS, Twice Hingga ENHYPEN

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta /orang.

Baca Juga: iBox Trending di Twitter dan TikTok, Gara-gara Beli iPhone 12?

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerima surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Ariana Grande Berikan Hadiah Natal Kepada Ratusan Pasien Rumah Sakit

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Tanggapi Predikat Wanita Tercantik ke-5 Dunia Palsu Lesty Kejora, Inul: Sayang Banget Sih

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler