Program Organisasi Penggerak Kemendikbud Dilanjutkan, Ormas Diperbolehkan Gunakan Dana Pemerintah

15 Desember 2020, 13:26 WIB
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/

LAMONGAN TODAY – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemetaan sekolah sasaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mengimplementasikan Program Organisasi Penggerak (POP).

Kegiatan pemetaan sekolah dan pembahasan rencana anggaran biaya yang dilaksanakan pada 14 Desember 2020 hingga 19 Desember 2020, merupakan hasil rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud dalam rangka penyempurnaan POP.

Semangat POP merupakan pemberdayaan dan pelibatan masyarakat yang memiliki model-model pelatihan kepada guru dan kepala sekolah yang telah terbukti efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Apakah Namamu Sudah Terdaftar?

“Jiwa dan ruh dari POP sesungguhnya adalah membangun kemitraan dan kegotongroyongan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk memajukan pendidikan Indonesia,” kata Praptono, Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK Kemendikbud, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari siaran pers pada Selasa 15 Desember 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemendikbud, POP dapat dilanjutkan dan akan dilaksanakan pada 2021.

“Ditjen GTK akan menindaklanjuti dan memenuhi berbagai saran dan kesimpulan yang direkomendasikan,” kata Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud.

Baca Juga: Pelatihan Tak Selesai dan Saldo Masih Tersisa, Ini Resiko yang Diterima Peserta Kartu Prakerja

Salah satu rekomendasi penyempurnaan POP yaitu penyiapan mekanisme untuk menghindari penumpukan sekolah sasaran.

“Dengan penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran diharapkan manfaat program ini akan dirasakan secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK, Kemendikbud.

Ditjen GTK selain melaksanakan koordinasi seperti kegiatan ini, juga akan melakukan pembaruan berbagai informasi berkaitan dengan teknis program sebagai bentuk penyempurnaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta, Selasa 15 Desember 2020 di RCTI, Al Emosi ke Nino dan Elsa

“Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi Covid-19,” kata Iwan.

Selain melaksanakan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program.

Desain tersebut nantinya akan disesuaikan dan disempurnakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, untuk memastikan penggunaan dana bantuan pemerintah tepat sasaran dan tepat guna.

Baca Juga: Sudah Cek Namamu di pembiayaan.depkop.go.id? Ada Semua Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta

Dalam implementasi POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana, dapat memakai dana bantuan pemerintah atau biaya mandiri dari ormas tersebut.

Ormas yang memakai dana bantuan pemerintah akan mendapatkan dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK.

“Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana dari Ditjen GTK mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Kemendikbud.

Baca Juga: BSU Kemenag Masih Tersendat di Bank? Segera Lakukan ini

Dana bantuan pemerintah yang dimaksud, berasal dari APBN tahun anggaran 2021 s.d 2023. Supaya penggunaan dana tepat sasaran, kegiatan ini harus dilanjutkan dengan pembahasan RAB.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler