Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya

- 19 November 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi: Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya.
Ilustrasi: Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya. /Pikiran Rakyat/

LAMONGAN TODAY -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan berikan bantuan sosial tunai (BST) dengan indeks Rp200 tiap bulan selama enam bulan. Lantas siapakah saja penerimanya?

Pemerintah mempredikasi tahun 2021 dampak Covid-19 masih belum sepenuhnya mereda.

Untuk itu, pemerintah akan melanjutkan program bansos khusus BST selama 6 bulan ditargetkan akan menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan indeks bantuan 200 ribu/KPM/bulan dengan alokasi anggaran sebesar 12 triliun. Sedangkan program Sembako dialokasikan sebesar 44,7 triliun.

Baca Juga: Ada Dana Rp 80 Miliar dari Kemendikbud Untuk Bantu Pelaku Seni dan Budaya, Cek Selengkapnya

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyampaikan pesan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam penanganan fakir miskin.

Hal itu disampaikan Mensos saat menghadiri Pertemuan Pengendalian Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Penanganan Fakir Miskin tahun 2020 yang digelar Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin secara virtual.

"Komunikasi dengan daerah harus selalu terbuka, harus selalu cair, karena penanganan fakir miskin butuh sinergi dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak" kata Mensos sebagaimana dikutip LamonganToday dari halaman resmi Kemensos, kemarin.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Subsidi Gaji Guru Honorer, PGRI Minta Tepat Sasaran

Mensos meminta prinsip keadilan harus tetap diutamakan. Sehingga masyarakat yang sudah lama terima bantuan untuk dikaji kembali dan memberikan kesempatan kepada yang belum terima bantuan.

“Jangan hanya yang terima bantuan itu-itu saja, sejak program raskin, rastra, dan BPNT hingga sembako datanya itu-itu saja, sementara masih ada orang miskin di luar sana yang belum terima bantuan sama sekali” ujar Mensos. ".

Dengan adanya SKB 3 Menteri (Mensos, Mendagri dan Menkeu) akan ada insentif dan penalty bagi dinas sosial yang terus mengupdate datanya maupun yang tidak.

Baca Juga: Acer Aspire 3: Laptop Gaming Spek Tinggi Termurah Dikelasnya

Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2021 akan ada pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) besar-besaran dari 29 juta KPM menjadi 41 juta KPM" imbuh Mensos.

Menteri Sosial menaruh harapan besar dengan terbangunnya kemitraan strategis melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian Sosial dengan Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota, Himbara, PT. POS, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan stakeholders lainnya, program bantuan sosial penanganan fakir miskin, akan terlaksana dengan baik dan lancar.

Dalam agenda tersebut dihadiri 1.624 orang di antaranya terdiri dari Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Provinsi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Tunai Rp200 Ribu Kepada 10 Juta Keluarga Per Bulan

Selain itu, hadir Koordinator Daerah Kabupaten/Kota (KORDA) dan Perwakilan Pendamping Bansos Pangan Kecamatan (Koordinator TKSK) yang terbagi dalam 3 tempat yang berbeda mengingat pandemi Covid-19 yang tengah melanda saat ini.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Asep Sasa Purnama menjelaskan bahwa dengan adanya pertemuan ini diharapkan muncul solusi untuk menyelesaikan kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Bantuan Sosial melalui sinergitas dan kolaborasi antara pusat dan daerah.

Asep berharap, dapat mendorong peningkatan realisasi anggaran Penanganan Fakir Miskin melalui Dana Dekonsentrasi dan Penyaluran Bantuan Sosial diseluruh wilayah.**

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x