Anggota TNI Ditahan 14 Hari karena Dukung Habib Rizieq

- 12 November 2020, 14:58 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan layar youtube.com/Front TV

Menurut Dudung, Kopda Asyari ditahan karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Telah Bertemu Habib Rizieq Shihab Tengah Malam, Ini yang Dibahas Anies Baswedan

Lebih lanjut, Dudung menyebut, Kopda Asyari  dapat dihukum karena melanggar  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dudung  mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. 

Menurut Dudung, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI Keturunan Rasullullah

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”,kata Dudung.***



Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah