Menurut Dudung, Kopda Asyari ditahan karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Baca Juga: Telah Bertemu Habib Rizieq Shihab Tengah Malam, Ini yang Dibahas Anies Baswedan
Lebih lanjut, Dudung menyebut, Kopda Asyari dapat dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dudung mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurut Dudung, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI Keturunan Rasullullah
“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”,kata Dudung.***