Anggota TNI Ditahan 14 Hari karena Dukung Habib Rizieq

- 12 November 2020, 14:58 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan layar youtube.com/Front TV

LAMONGAN TODAY -  Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut pro dan kontra di tanah air. 

Ada yang mendukung dengan gegap gempita, ada pula yang menyesalkan kepulangan Habib Rizieq karena Selasa 10 November 2020 kemarin Bandara Soekarno Hatta sempat lumpuh akibat luapan pendukung Habib Rizieq.

Belum lama ini, seorang anggota TNI Angkatan Darat terpantau mengunggah video berisi ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial. Unggahan anggota TNI AD ini kemudian viral di media sosial. 

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ’47 Meters Down’ Tayang Malam Ini Kamis 12 November 2020

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun angkat bicara.

Dudung menyebut, anggota TNI yang mengunggah video terwebut adalah 

Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya itu. 

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Ada yang Berusaha Membatalkan Kepulangannya ke Indonesia, Siapa Dia?

Saat ini Kopda Asyari tengah ditahan selama 14 hari.

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," ucap Dudung seperti dilansir Lamongan Today dari RRI, Kamis 12 November 2020. 

Menurut Dudung, Kopda Asyari ditahan karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Telah Bertemu Habib Rizieq Shihab Tengah Malam, Ini yang Dibahas Anies Baswedan

Lebih lanjut, Dudung menyebut, Kopda Asyari  dapat dihukum karena melanggar  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dudung  mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. 

Menurut Dudung, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI Keturunan Rasullullah

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”,kata Dudung.***



Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah