Segini Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM Tahun 2020, Jangan Tergoda Calo!

- 8 November 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM
Ilustrasi Tarif Pembuatan SIM dan Harga Perpanjang SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

LAMONGAN TODAY – Sudah sesuai dengan hukum dan aturan jika mengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi.

SIM dibutuhkan sebagai verifikasi pengendara layak untuk mengemudikan kendaraan. Dalam mengemudi tentunya dibatasi oleh usia dan persyaratan lain agar jika sudah turun ke jalan nanti pengemudi tidak membahayakan orang lain.

Namun kenyataannya, di lapangan masih saja ada pengendara yang berani berkendara tanpa memiliki SIM. Alasannya beragam mulai dari tak punya uang hingga malas mengurusnya ke Polres.

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru dan Terlengkap Minggu Pertama November 2020, Ada Samsung M51, Samsung A71

Apapun alasannya, berkendara tanpa surat-surat resmi tak bisa dibenarkan oleh hukum. Bagi anda yang tengah berniat membuat SIM, berikut kami sajikan tarif pembuatan SIM dan harga perpanjang SIM.

Sebelum menengok tarifnya, ada baiknya disimak jenis dan persyaratan membuat SIM.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

  1. Surat Izin Mengemudi(SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi(SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Baca Juga: Pemenang Pilpres AS Cetak Sejarah Baru! Kamala Harris Jadi Wapres Wanita Pertama di Amerika Serikat

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

  1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
  4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Temaram'- Fiersa Besari, Lagu yang Dinyanyikan Fiersa di TikTok

Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020, untuk penerbitan SIM baru terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

  1. Mengajukan permohonan tertulis
    b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
    c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
    d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
  • 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
  • 17 tahun untuk SIM golongan A.
  • 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  1. Memiliki KTP setempat / jati diri.
    f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    g. Sehat jasmani dan rohani
    h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
    i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Gisel Ungkap Perasaanya Usai Video Syur Mirip Wajahnya Bikin Heboh

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Perpanjang SIM

SIM A : Total Rp 135.000 (termasuk asuransi dan tes kesehatan)

SIM C : Total 130.000 (termasuk asuransi dan tes kesehatan)

SIM B: Rp 80.000

SIM D: Rp 30.000

SIM Internasional : Rp 225.000

Baca Juga: Kalahkan Donald Trump dalam Pilpres AS, Joe Biden Disambut Masalah Ini


Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.*** (Aldiro Syahrian/ Pikiran Rakyat)

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x