Selain Gelombang II Kartu Prakerja, Bantuan Ini Diperpanjang Sampai 2021, Simak Cara Daftarnya

- 4 November 2020, 22:05 WIB
Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja. /Instagram/ @prakerja.go.id

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah akhirnya kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-11, Senin 2 November 2020 mulai pukul 12.00 WIB.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 reami dibuka karena animo masyarakat cukup tinggi.

Itu sebabnya, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 11.

Baca Juga: Mantap, Bek Ini Cetak 100 Gol untuk Real Madrid

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Selain itu, Pemrintah masih mempunyai program Bantuan Sosial lainnya akan diperpanjang hingga 2021.

Adapun untuk memperoleh bantuan itu yakni, dengan sejumlah tata cara pendaftaran.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pemain Ikatan Cinta, Lengkap! Ada Si Cantik Amanda Manopo dan Pemain Lainnya

Bantuan Sosial pemerintah tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai solusi ekonomi masyarakat yang secara tidak langsung menerima dampak terjadinya Pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan berbagai jenis golongan, seperti pekerja, masyarakat umum, bahkan pelaku usaha.

Ini sebagai stimulan bagi pemerintah untuk memicu daya beli masyarakat dengan harapan dapat menggerakkan pergerakan perekonomian nasional sebagai nafas perdagangan negara.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Dynamo Kyiv, Menanti Debut Perdana Ter Stegen

Beberapa bantuan sosial tersebut sebagian besar telah direalisasikan kepada masyarakat, dan pemerintah masih berencana untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial tersebut hingga tahun 2021.

Selain pembukaan gelombang 11 Kartu Prakerja berikut ini merupakan daftar Bantuan Sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021.

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Baca Juga: Guru Agama Islam Diduga Gunakan Rasis dalam Pemilihan Ketua OSIS: Paslon 1 dan 2 Calon non-Islam

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Dapat Aduan Masyarakat, Anak Buah Prabowo Subianto Hentikan Proyek Infrastruktur Presiden Jokowi

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Harga HP Samsung Termurah Mulai 600 Ribuan November 2020, Samsung Galaxy A01, A10s, J2 Prime

Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Hasil Sementara Pilpres AS Terkini: Biden dan Trump Saling Kejar

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah