Baca Juga: Sinetron ‘Bawang Putih Berkulit Merah’ Dikabarkan Tamat, Presir ANTV Angkat Bicara
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
Baca Juga: Masih Ada yang Tak Percaya Corona di Lamongan, Mahasiswa KKN Bagikan Masker Gratis
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Wings Air Buka Rute Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Kemana Ya?
Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut: