Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.
Baca Juga: Kuliahi Presiden Jokowi, Rizal Ramli: Penjajah Boleh Sedot Kekayaan, Tapi Dilarang Ganggu Agama
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengatakan, pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Fitria menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.
"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkapnya.
Baca Juga: Ngobrol Dalang Demo Bareng Presiden Jokowi, Rizal Ramli: SBY Danai Rp100 Miliar Pendemo Itu Bohong
Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.***(Chris Dale/Isu Bogor)