Operasi Zebra 2020 Dimulai Senin 26 Oktober 2020 Ini, Patuhi Aturan dan Jangan Lupa Bawa SIM STNK

- 26 Oktober 2020, 10:24 WIB
Operasi Zebra 2020
Operasi Zebra 2020 /Instagram/@tmcpoldametro

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.

Baca Juga: Kuliahi Presiden Jokowi, Rizal Ramli: Penjajah Boleh Sedot Kekayaan, Tapi Dilarang Ganggu Agama

Kasatlantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengatakan, pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Fitria menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.

"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkapnya.

Baca Juga: Ngobrol Dalang Demo Bareng Presiden Jokowi, Rizal Ramli: SBY Danai Rp100 Miliar Pendemo Itu Bohong

Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.***(Chris Dale/Isu Bogor)

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: isu bogor


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x