Operasi Zebra 2020 Dimulai Senin 26 Oktober 2020 Ini, Patuhi Aturan dan Jangan Lupa Bawa SIM STNK

- 26 Oktober 2020, 10:24 WIB
Operasi Zebra 2020
Operasi Zebra 2020 /Instagram/@tmcpoldametro

LAMONGAN TODAY – Dua pekan ke depan polisi akan menggelar operasi zebra 2020. Mulai Senin 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang operasi tersebut digelar.

Pada operasi kali ini ada yang berbeda denga tahun lalu. Pelaksanaan operasi zebra 2020 dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Selain bertujuan mendisiplinkan pengguna jalan, mereka pun diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Bagi anda yang sering hilir mudik menggunakan kendaraan bermotor, pelanggaran-pelanggaran ini mesti dihindari.

Baca Juga: Selain Dapat Kuota Gratis, Daftar Melalui kuota-belajar.kemdikbud.go.id Untuk Akses 2.690 Aplikasi

Sebab hal itu menjadi fokus penindakan polisi dalam operasi zebra 2020. Dikutip dari TMCPolres Bandung, pelanggaran itu antara lain,

  • Melanggar garis atau marka jalan
  • Berkendara di bawah umur
  • Balap liar atau berkecepatan tinggi di atas batas normal
  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas
  • Tidak menggunakan helm
  • Melawan arus
  • Menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas (APILL) atau menerobos palang pintu KA
  • Knalpot Brong/Racing

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Segera Tiba, Jangan Sampai Pelancong Sebabkan Klaster Keluarga

Selain itu, kelengkapan dokumen kendaraan juga menjadi hal penting dalam razia tersebut.

Sebagaimana diberitakan isubogor dalam artikel Hari Ini Polres Bogor Gelar Razia Operasi Zebra, Bawa SIM, STNK, Helm dan Patuhi Protokol Kesehatan,

Dalam opeasi Zebra Lodaya 2020, kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat.

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.

Baca Juga: Kuliahi Presiden Jokowi, Rizal Ramli: Penjajah Boleh Sedot Kekayaan, Tapi Dilarang Ganggu Agama

Kasatlantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda mengatakan, pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Fitria menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.

"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkapnya.

Baca Juga: Ngobrol Dalang Demo Bareng Presiden Jokowi, Rizal Ramli: SBY Danai Rp100 Miliar Pendemo Itu Bohong

Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.***(Chris Dale/Isu Bogor)

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: isu bogor


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x