Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta.
Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Baca Juga: Inilah Formasi CPNS Paling Sepi Peminat, Ada Analis Media Sosial, Pengawas Olahraga, Kebudayaan
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.
Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Update Harga HP OPPO RAM Jumbo Turun, Ada OPPO Reno 2, 2F, Reno 4, OPPO A92, A92S
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: NASA Temukan Fakta Menarik Soal Bulan, Temuan Baru Diumumkan 26 Oktober
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah: