Pemerintah Perpanjangan 6 Jenis Bantuan Sosial Ini hingga 2021, Simak Penjelasannya

- 19 Oktober 2020, 11:56 WIB
ilustrasi penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah.
ilustrasi penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah. /Bandung Raya pikiran-rakyat.com

Ini sebagai stimulan bagi pemerintah untuk memicu daya beli masyarakat dengan harapan dapat menggerakkan pergerakan perekonomian nasional sebagai nafas perdagangan negara.

Beberapa bantuan sosial tersebut sebagian besar telah direalisasikan kepada masyarakat, dan pemerintah masih berencana untuk memperpanjang pemberian bantuan sosial tersebut hingga tahun 2021.

Baca Juga: Update: Harga HP Realme Anjolok Jutaan Rupiah, Ada Realme 6 Pro, X3 SuperZoom, Cek Selengkapnya

Berikut ini merupakan daftar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Kisah Rangga, Ibunya dan Pembunuh Sadis yang Meregang Nyawa tak Mau Makan Minum. Penyesalan?

BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah