Ia pun merasa heran dengan Undang Undang Omnibus Law ini, pasalanya UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih berubah-ubah.
Ciri adanya sebuah kejahatan adalah dimulai dari ketertutupan, ketergesaan, pemaksaan, inkonsistensi, dusta yg berulang.— Akbar (@Akbar79899968) October 13, 2020
"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" tambahnya.
Baca Juga: Ujian Nasional Berubah Nama Jadi Asesmen Nasional, Apa Tujuan Kemendikbud? Ini Penjelasannya
Pernyataan Novel Baswedan memperoleh berbagai respon. Salah satunya, @Akbar79899968 yang menentang keras adanya UU Cipta Kerja.
"Ciri adanya sebuah kejahatan adalah dimulai dari ketertutupan, ketergesaan, pemaksaan, inkonsistensi, dusta yang berulang," tulis @Akbar79899968.
"Simpel mencermatinya, JK bnyak versi & berubah" jelas TDK baik & menimbulkan mslh, begitulah para elit yg sok yg hanya mementingkan kepentingan penguasa & pengusaha," tulis @Listyanto9.
Baca Juga: Akibat Penolakan UU Cipta Kerja di Mana-mana, Wali Kota se-Indonesia akan 'Geruduk' Presiden
Sebelumnya Racangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak adanya UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.
Berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.