Segera Lakukan Tahapan Ini Agar Kartu Prakerja Tak Hangus

- 1 Oktober 2020, 06:06 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /Istimewa

LAMONGAN TODAY – Bagi anda yang telah lolos prakerja namun bingung harus melakukan langkah apa, segeralah bertindak.

Soalnya jika anda tidak melakukan apa-apa pasca lulus maka dipastikan kartu anda akan hangus tak bersisa.

Merujuk pada peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Cek Penjelasan Lengkapnya, Siap-siap

Sebaiknya anda segera melakukan pembelian pelatihan supaya kartu prakerja anda tak hangus.

Untuk membeli pelatihan, anda tinggal membuka akun prakerja anda di prakerja.go.id dan masukkan username dan password anda.

Jika sudah masuk pada laman prakerja anda, anda tinggal memilih pelatihan yang ingin dibeli.

Untuk membeli pelatihan, saldo sebesar Rp 1 juta telah disiapkan.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera Untuk Dapat Dana Bantuan BLT Rp 500 Ribu

Ancaman penghapusan prakerja tak main-main. Hingga saat ini pemerintah sudah menonaktifkan sebanyak 189.436 penerima manfaat. Hal itu terjadi karena hingga batas waktu 30 hari mereka tidak melakukan apa-apa seperti membeli pelatihan.

Jika hal itu terjadi maka sebuah kerugian karena untuk lolos kartu prakerja tentu bukanlah perkara mudah.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Baca Juga: Bak Presiden, Luhut Perintah Gubernur Se-Jawa dam Bali, Ada Apa?

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Guna merespons dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 survei evaluasi.***

Editor: Furqon Ramadhan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x