Bak Presiden, Luhut Perintah Gubernur Se-Jawa dam Bali, Ada Apa?

- 30 September 2020, 20:17 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

LAMONGAN TODAY -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Luhut meminta mereka untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

“Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat,” pintanya, ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta pada Hari Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Usai Dicecar Najwa Shihab, Menkes Terawan: Tuhan Akan Menolong

Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid 19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.

“Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid 19 jangan sampai ada korban karena ngga ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan Warta Ekonomi, dalam kesempatan ini, Ia juga memerintahkan agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid 19.

Baca Juga: 14 BUMN Bubar: Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya, Terancam Tak Makan?

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,” tambahnya.*** (Annisa Nurfitriyani/Warta Ekonomi)

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x