Cawabub Barru Usungan PDIP Positif Narkoba, KPU Langsung Diskualifikasi

- 14 September 2020, 23:14 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba./Pixabay
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba./Pixabay /

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, memutuskan mengganti bakal calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris yang diusung PDIP. Andi Mirza dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kalau salah satunya ada yang TMS, apakah itu narkotika, maupun jasmaninya maka harus tetap diganti," ujar Komisioner KPU Barru Masdar saat dikonfirmasi, Senin 14 September 2020.

Masdar menyampaikan pemeriksaan kesehatan mengikuti Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.

Baca Juga: Atasi Masalah, Laporkan Jika Belum Dapat Bantuan Covid-19 Melalui WA dan Email Ini

Hasil itu di pleno-kan oleh tim, untuk memastikan bakal calon memenuhi syarat. Jika TMS, maka penyelenggara meminta bakal cawabup lain dari koalisi partai pengusung.

"Dari regulasi harus diganti, bila mana bakal calon (cawabup) bersangkutan TMS. Hasil rapat pleno kemarin disampaikan kepada partai pengusung untuk melakukan pergantian bakal calon baru, menggantikan yang bersangkutan (Andi Mirza Riogi). KPU masih memberikan waktu kepada parpol untuk mencari penggantinya," ungkapnya.

Mengenai dengan adanya hasil pemeriksaan pembanding dari pihak yang bersangkutan, katanya, KPU tetap mengakui hasil dari tim pemeriksa terpadu dari BNN-P, IDI, dan HIMPSI. Hasil tersebut sifatnya final dan mengikat.

Baca Juga: Harga HP Samsung Terbaru 2020, RAM 2GB, 4GB, 6GB, 12GB: Galaxy A11, A50, M31, S20 Ultra

"Tidak ada lagi pemeriksaan pembanding. Apapun hasil dari tim pemeriksa yang telah disampaikan bersifat legal, itulah yang kami ikuti," paparnya.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan telah berkomunikasi dengan KPU Barru berkaitan dengan persoalan tersebut.

Untuk pergantian KPU setempat sudah menyampaikan kepada partai pengusung untuk pergantiannya.

Baca Juga: Berhak Dapat Bantuan Covid-19 Tapi Tak Terdaftar, Laporkan Melalui WA dan Email Ini

"Jadi memang salah satu syarat pemeriksaan adalah bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehat jasmani dan rohani, dan kalau salah satu itu kalau dianggap (melanggar). Saya kira kita sudah tahu semua itu, sudah ada yang tidak bersyarat maka akan dikembalikan kepada partai pengusungnya," kata Faisal.

Bila ada bakal calon TMS, katanya, dari hasil yang diberikan tim kesehatan secara sah maka tentu itu yang menjadi dasar pedoman yang diikuti penyelenggara.

"Jadi memang kami sekali periksa, hasilnya itu (tidak ada pembanding). Dan Saya kira itu sudah sah keluar dari pihak yang berkompeten atau lembaga yang berkompeten," tambahnya seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Nugroho

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x