LAMONGAN TODAY – Masyarakat yang ingin ke Kota Bogor sebaiknya ditunda dahulu.
Satgas Penanganan Covid-19 tingkat nasional menetapkan Kota Bogor sebagai kawasan zona merah level kewaspadaan Covid-19.
Pemerintah Kota Bogor pun menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di tingkat RW dan memberlakukan jam malam dalam dua minggu ke depan.
Wali Kota Bogor dalam konferensi pers yang disiarkan secara live di Youtube Pemkot Bogor, Jumat , 28 Agustus 2020 mengatakan, saat ini terdapat 194 RW yang masuk dalam kawasan zona merah Covid-19.
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tak Cair, Silakan Simak Langkah-langkah untuk Mengurusnya
Mulai Sabtu 29 Agustus 2020 nanti, PSBB skala mikro di tingkat RW akan benar-benar diberlakukan.
Seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pernikahan, hingga kegiatan keagamaan akan dilarang untuk sementara waktu.
“Apara TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat di zona merah. Jadi enggak boleh berkerumun. Semua diminta tinggal di rumah,” kata Bima Arya.
Selain PSBB tingkat RW, PSBB skala komunitas juga diberlakukan. Pusat mal, pabrik, perkantoran, dan restoran juga akan diawasi secara ketat.
Baca Juga: Lirik Lagu Di depan Orang Tuamu Kau Malukan Diriku’, Berbeza Kasta – Thomas Arya