Jangan Dulu ke Kota Bogor, Bima Arya : Mal, Kafe, dan Restoran Tutup Jam 6 Sore

- 28 Agustus 2020, 17:09 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat jumpa pers terkait zona merah Covid-19 di Balai Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat jumpa pers terkait zona merah Covid-19 di Balai Kota Bogor. /Chris Dale

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor (Forkompinda) sepakat  untuk membatasi jam operasional di Kota Bogor.

“Mal, kafe, restoran tutup maksimal jam 6 sore. Buka bisa dimajukan. Kita juga berlakukan jam malam. Di atas jam 9 malam enggak ada aktivitas berkerumun. Kami juga menutup fasilitas publik pemerintah, taman, dan fasos. Kita pastikan tidak boleh digunakan,” kata Bima.

Mengenai sanksi, Pemkot Bogor juga sepakat untuk segera memberlakukan sanksi dengan cepat tanpa melalui tiga proses peringatan.

Sanksi yang diterapkan beragam mulai dari sanksi sosial hingga sanksi denda.

Baca Juga: Lirik Lagu Ice Cream - BLACKPINK feat Selena Gomez, Lengkap dengan Terjemahannya

“Kita juga perkuat unit lacak dan pantau. Kita minta warga  untuk memberikan masukan dan aduan saran. Kalau ada pelanggar yang tetap berkerumun, atau ada OTG yang lolos, silakan lapor di kanal khusus melalui Si Badra. Ada khusus Covid-19, nanti direspons secara cepat,” ucap Bima sebagaimana dilansir Lamongan Today pada berita berjudul,Jadi Satu-satunya Daerah di Jabar yang Masuk Zona Merah, Kota Bogor Kembali Terapkan PSBM 2 Minggu.

Menurut Bima, penetapan zona merah Covid-19 oleh Tim Satgas Covid-19  Nasional terjadi karena  data kasus positif Kota Bogor selama dua pekan terakhir menunjukkan lonjakan yang sangat tajam. 

Hal itu disebabkan oleh mitigasi infeksi dan pelacakan kontak yang dilakukan secara masif.

“Dari data positif yang ada, 49 persen dari penelusuran tracing, yang kedua, orang yang memang bergejala, dan minta di-swab 24 persen. Ketiga,swab masif di kantor, pasar 18 persen. 7 persennya, screening misal orang dari luar kota atau keperluan operasi,” kata Bima.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dinyatakan Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah