Yana Mulyana Hanya Berstatus Anggota Biasa, Gerindra: Otomatis Dicabut

- 16 April 2023, 20:07 WIB
Walikota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal bergerak cepat dalam program Bandung Smart City.
Walikota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal bergerak cepat dalam program Bandung Smart City. /antaranews.com/

LAMONGAN TODAY - Salah satu berita yang menghebohkan publik akhir-akhir ini adalah penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.

Yana Mulyana ditangkap bersama delapan orang lainnya pada Jumat (14/4/2023) dan ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yana Mulyana merupakan wakil dari Oded M Danial yang meninggal dunia pada akhir 2021. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandung 2018. Namun, setelah terpilih, hubungan antara Yana Mulyana dan Partai Gerindra tampaknya tidak harmonis.

 

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya menegaskan bahwa Yana Mulyana bukan kader partai tersebut, melainkan hanya anggota biasa yang telah dicabut keanggotaannya akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Menurut Toni, Yana Mulyana hanya memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai calon wakil wali kota Bandung.

"Yana hanya berstatus anggota biasa dan telah dicabut keanggotaan akibat kasus korupsi suap yang menjeratnya. Kalau kader harus melalui mahkamah partai untuk pemecatan, tapi Yana anggota biasa, otomatis dicabut sebagai anggota," ujar Toni di kantor DPC Gerindra, Minggu (16/4/2023).

Toni juga mengungkapkan bahwa Yana Mulyana tidak pernah mengikuti pendidikan di Hambalang, Bogor, yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi kader partai. Selain itu, sejak menjadi wakil wali kota hingga wali kota Bandung definitif, Yana Mulyana tidak pernah berinteraksi maupun berkomunikasi dengan pengurus DPC Gerindra Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x