27 Proyek Strategis Nasional DKI Jakarta Senilai Rp 313 Triliun, 14 Tahap Penyiapan Diminta Segera Tuntas

- 14 Maret 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi PSN jalan Tol.
Ilustrasi PSN jalan Tol. /Instagram @pupr_bpjt/

Menteri Perhubungan menekankan pentingnya menyelesaikan PSN sektor transportasi di DKI Jakarta, mengingat meningkatnya isu kemacetan di wilayah DKI Jakarta, dan menilai bahwa PSN ini merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian masalah transportasi.

Serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan sektornya seperti penetapan trase, pendanaan, dan Detail Engineering Design (DED).

Perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan dukungan pemerintah untuk PSN sudah banyak diberikan, antara lain: pengadaan tanah melaui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN); penjaminan pemerintah; alokasi anggaran konstruksi melalui APBN atau APBD; serta beberapa dukungan lainnya yang cukup efektif dalam pencapaian PSN.

Pada kesempatan ini Kementerian Keuangan menyampaikan dukungannya terhadap usulan pendanaan pengadaan lahan untuk MRT East – West namun perlu dilakukan asesmen terkait besaran dan kesiapannya.

Perwakilan Bappenas dalam kesempatan kali ini juga menyatakan dukungannya dalam penyelesaian Proyek di wilayah DKI Jakarta dan menekankan bahwa PSN tersebut sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

Bappenas juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung dalam hal proses pendanaan PSN sesuai dengan kewenangannya.

Di akhir rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPPIP mengingatkan terkait pentingnya komitmen para pemangku kepentingan terutama Menteri Perhubungan dan Pj. Gubernur DKI Jakarta dalam memenuhi readiness criteria dan kesiapan proyek untuk dapat dilaksanakan oleh para penanggungjawab PSN.

Sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan harapan Pj. Gubernur, pimpinan Kementerian/Lembaga telah berkomitmen untuk mengakselerasi proyek/program yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Stategis Nasional.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: KPPIP


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah