Pemerintah Siapkan 3 Skema Penyelenggaraan Pemilu 2024

- 6 Maret 2023, 10:09 WIB
Bawaslu Buka Suara Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Kami Hargai Tapi dengan Catatan
Bawaslu Buka Suara Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Kami Hargai Tapi dengan Catatan /Jurnal Soreang /Dok. Pikiran Rakyat

LAMONGAN TODAY - Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama yang diselenggarakan secara serentak pada tahun yang sama untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Namun, jadwal pemungutan suara masih belum diputuskan karena ada perbedaan usulan antara pemerintah dan KPU.

Pemerintah mengusulkan tiga skema alternatif untuk penyelenggaraan pemilu 2024, yaitu:

Baca Juga: Biar Gak Kudet! Begini Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berdasarkan Undang-undang

Skema A: Pemungutan suara dilakukan pada 15 Mei 2024 dengan alasan agar tidak bertabrakan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri. Tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022 dan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Skema B: Pemungutan suara dilakukan pada 7 Juni 2024 dengan alasan agar tidak bertabrakan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri. Tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022 dan berakhir pada 23 September 2024.

Skema C: Pemungutan suara dilakukan pada dua tahap. Tahap pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dilakukan pada 15 Mei 2024. Tahap kedua untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan pada November atau Desember 2024.

Baca Juga: COVID-19 Varian Orthrus Lebih Cepat Menular, Perhatikan Gejalanya

Sementara itu, KPU mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan pada satu tahap yaitu pada 21 Februari 2024 dengan alasan agar ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x