Biar Gak Kudet! Begini Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berdasarkan Undang-undang

- 6 Maret 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi - Simak tanggapan Bawaslu dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, terhadap penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat di sini.
Ilustrasi - Simak tanggapan Bawaslu dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, terhadap penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat di sini. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

LAMONGAN TODAY - Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama yang diselenggarakan secara serentak pada tahun yang sama untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Namun, jadwal pemungutan suara masih belum diputuskan karena ada perbedaan usulan antara pemerintah dan KPU.

Baca Juga: COVID-19 Varian Orthrus Lebih Cepat Menular, Perhatikan Gejalanya

Pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan pada 15 Mei 2024 dengan alasan agar tidak bertabrakan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Sementara itu, KPU mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan pada 21 Februari 2024 dengan alasan agar ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu2.

Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022 sesuai dengan UU Pemilu Pasal 167 ayat 63. Tahapan tersebut meliputi:

1. Penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran partai politik peserta pemilu
3. Penetapan partai politik peserta pemilu
4. Pendaftaran calon anggota legislatif
5. Penetapan calon anggota legislatif
6. Kampanye
7. Pemungutan dan penghitungan suara

Baca Juga: Penjelasan 6 Varian COVID-19 di Indonesia, Termasuk Varian Baru, Orthrus

Saat ini, tahapan penyusunan daftar pemilih sedang berlangsung. KPU mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota keluarga atau tetangga yang meninggal dunia agar tidak terdaftar sebagai pemilih.**

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x