Dituding Mark Up Proyek Penataan Jalan Raja Haji Fisabilillah, PUPR Buka Suara

- 3 Maret 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi : Proyek jalan.
Ilustrasi : Proyek jalan. /Convegni_Ancisa /Pixabay

LAMONGANTODAY - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar memberikan penjelasan terkait besaran nilai proyek Pedestrian dan Penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

Penjelasan Abu Bakar ini sekaligus meluruskan beberapa pemberitaan di media online lokal yang menyebut adanya mark up pada pekerjaan Proyek tersebut. 

Dalam kesempatan ini Abu menjelaskan jika tudingan itu tidak benar karena pengerjaan Proyek tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang perlaku, bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Dijelaskan oleh Abu Bakar, sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF, terlebih dahulu telah dilakukan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam tahapan reviu dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan.

"Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada," kata Abu Bakar di Tanjungpinang belum lama ini. 

Selanjutnya, dalam tahap pelaksanaan, pekerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF Tanjungpinang selalu diawasi oleh konsultan pengawas dan dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dalam hal ini, terang Abu, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melibatkan langsung Kejaksaan Tinggi Kepri dalam proses pengerjaan pedestarian dan penataan median jalan bandara Raja Haji Fisabilillah.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam pengerjaannya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x