Bandar Sabu Rusak Generasi Bangsa Akhirnya Diciduk Polisi, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

- 2 Februari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/

"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba," ungkapnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah