Kasus KDRT Alami Luka Lebam Akibat Aperkat Suaminya, Polisi Terapkan Restorative Justice

- 12 Januari 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi KDRT - Simak penjelasan terkait sanksi dan jerat hukum terhadap pelaku KDRT, termasuk hukuman denda serta penjara.
Ilustrasi KDRT - Simak penjelasan terkait sanksi dan jerat hukum terhadap pelaku KDRT, termasuk hukuman denda serta penjara. /Pixabay/

"Korban merusak dagangan suaminya dan pelaku ini marah terus mukul istrinya," tegas Dodi.

Kini S sudah dipulangkan ke rumahnya dan berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya dengan surat perjanjian.

Jika kasus itu terulang, maka pihaknya akan memproses secara hukum demi memberi efek jera kepada S.

"Anaknya enggak (enggak dianiaya)," tutur polisi berpangkat melati satu.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah