Hasil Kejahatan Narkoba Capai Rp 50 Miliar dengan Cara Pencucian Uang, DPO Bandar Akhirnya Dibekuk Polisi

- 11 September 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba yang juga terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pengungkapan kasus narkoba dan TPPU tersebut, diamankan 2 DPO yakni, Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Abdullah alias DL.

“Saat ini (Abdullah) kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan.

Baca Juga: TERBARU! Link Nonton Gratis Film Mendarat Darurat Full Movie Bukan di LK21, IndoXXI, Telegram, Cek Disini

Krisno menyebutkan, dari hasil pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita seluruh aset para pelaku mencapai Rp 50 miliar.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar,” tambahnya.

Selain barang bukti uang cash, aset lain yang diamankan yakni 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 unit mobil mewah dan 5 unit motor gede.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Big Mouth Episode 14: Tetua Akan Lebih Percaya Changho Dibanding Choi Doha?

“Enam mobil berbagai merek. Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x